KONTRAK RETAINER JASA HUKUM
Antara
PT. ……………
Dengan
Kantor Hukum ………………..
Pada hari ini, …………., tanggal ………………, bertempat di Jakarta, dibuat dan ditandatangani Kesepakatan Kontrak Retainer Jasa Hukum, oleh dan antara :
1. PT. …………. yang berkedudukan dan berkantor di Jl. ………………….. dalam hal ini diwakili oleh Direktur Utama …………, dalam hal jabatannya tersebut untuk dan atas nama PT. ……………..
“Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA”.
2. …………… , sebagai Managing Partner pada Kantor Hukum ………….. beralamat di …………………………….
“Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA”.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Pertama adalah suatu badan hukum Indonesia yang didirikan pada tahun ……. yang bergerak dalam bidang …. .
2. Bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya , Pihak Pertama perlu mendapatkan jasa hukum dari konsultan/penasehat hukum/lawyer profesional, baik dalam bidang korporasi maupun litigasi.
3. Bahwa untuk maksud dalam poin no.2 tersebut di atas, maka Pihak Pertama meminta jasa hukum kepada Pihak Kedua sebagai konsultan/penasehat hukum/lawyer yang akan memberikan jasa hukum kepada Pihak Pertama.
4. Bahwa Pihak Kedua bersedia menyanggupi untuk memberikan jasa hukum kepada Pihak Pertama.
Selanjutnya, Para Pihak menyatakan setuju untuk membuat perjanjian KONTRAK RETAINER JASA HUKUM (selanjutnya disebut “KONTRAK”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Pasal I
Penunjukkan
1. Pihak Pertama dengan ini menunjuk dan menugaskan Pihak Kedua untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai konsultan/penasehat hukum tetap bagi Pihak Pertama.
2. Pihak Kedua dengan ini menyatakan menerima penunjukkan dan penugasan oleh Pihak Pertama tersebut pada pasal I ayat (I) kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pelayanan Retainer Jasa Hukum
Lingkup pelayanan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama meliputi tugas-tugas , sebagai berikut termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Memberikan konsultasi dan pendapat hukum dalam membantu Pihak Pertama .
2. Membantu Pihak Pertama dalam memeriksa, mengawasi, memperbaiki dan memberikan masukan terhadap : Dokumen-dokumen hukum, Perjanjian kerjasama, Kontrak kerja yang berhubungan dengan Pihak Pertama .
3. Membuat/mengeluarkan surat somasi dan melakukan upaya hukum yang dipandang perlu, terhadap debitur/kreditur atau pihak lainnya yang melakukan Wanprestasi atau ingkar janji , terhadap Pihak Pertama.
4. Pemberian pendapat hukum / legal opinion tertulis.
5. Ruang lingkup pelayanan retainer jasa hukum dalam pasal ini tidak mencakup litigasi baik secara Perdata maupun Pidana yang perkaranya sampai pada tahap pemeriksaan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pengadilan.
6. Dalam hal Pihak Pertama memerlukan jasa hukum Pihak Kedua dalam hal Litigasi , akan dituangkan dalam kontrak terpisah.
Pasal 3
Kewajiban Masing-Masing Pihak
1. Pihak Kedua berkewajiban untuk mengerahkan seluruh keahlian guna melaksanakan kewajiban berdasarkan kontrak ini dengan sebaik-baiknya.
2. Pihak Pertama wajib untuk membayar biaya honorarium kepada Pihak Kedua segala biaya jasa konsultan `dan/atau bantuan hukum yang besarnya adalah sebagaimana tersebut dalam pasal 6 kontrak ini.
Pasal 4
Masa Kontrak
1. Kontrak berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal …………….. dan berakhir pada tanggal ……….. , selanjutnya disebut ‘Masa Kontrak”
2. Kontrak ini dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.
3. Perpanjangan Masa Kontrak berakhir maupun pemutusan Kontrak ini sebelum Masa Kontrak berakhir akan diberitahukan oleh Pihak Pertama dengan tertulis, selambat-lambatnya 60 (enam Puluh) hari sebelum berakhirnya Masa Kontrak.
Pasal 5
Waktu Konsultasi
1. Dalam melaksanakan kontrak ini, Pihak Kedua tidak terikat oleh jam kerja sebagaimana lazimnya, namun Pihak Kedua berkewajiban untuk datang setiap saat apabila kehadirannya secara fisik dibutuhkan oleh Pihak Pertama.
2. Permintaan kehadiran Pihak Kedua dilakukan oleh Pihak Pertama dengan secara lisan, baik secara langsung maupun melalui telepon, dan/atau dengan cara tertulis dengan surat, fax maupun pesan singkat yang dikirimkan melalui telepon selular konsultan/penasehat hukum dan atau ke kantor Pihak Kedua.
3. Pemberitahuan sebagaimana tersebut pada ayat 2 pasal ini, dilakukan oleh Pihak Pertama paling lambat 24 jam sebelum jadwal waktu yang dikehendaki.
4. Jumlah waktu konsultasi yang disediakan Pihak Kedua kepada Pihak pertama adalah …. (……) jam setiap bulannya.
5. Apabila jangka waktu konsultasi melebihi batas waktu yang telah disepakati maka Pihak Pertama akan dikenai biaya Rp ……/jam.
Pasal 6
Biaya Honorarium
Pihak Pertama sepakat untuk membayarkan kepada Pihak Kedua biaya-biaya sebagai berikut :
1. Honorarium sebesar Rp …… (………) pertahun belum termasuk PPN 10%, yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
2. Biaya transportasi, setiap kali kedatangan fisik dalam hal pendampingan/perwakilan untuk tugas-tugas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) sebesar Rp ……./hari/orang dan tugas keluar kota JABODETABEK adalah sebesar Rp ……. (…..)/hari/orang.
3. Biaya transportasi ditagihkan ke Pihak Pertama.
4. Pembayaran dapat dilaksanakan melalui transfer ke rekening Pihak Kedua sebagaimana akan diberitahukan oleh Pihak Kedua kemudian.
Pasal 7
Cara Pembayaran
Pembayaran honorarium yang tercantum dalam pasal 6 ayat (1) Kontrak ini disetorkan oleh Pihak Pertama langsung ke rekening Pihak Kedua dengan jadwal sebagai berikut :
1. Termin 1 sebesar 30 % dibayarkan pada saat ditandatanganinya kontrak ini.
2. Termin 2 sebesar 25 % dibayarkan pada tanggal …. atau hari kerja sebelumnya bila hari libur, pada bulan ke-2.
3. Termin 3 sebesar 25% dibayarkan pada tanggal …. atau hari kerja sebelumnya bila hari libur, pada bulan ke-5.
4. Termin 4 sebesar 20% dibayarkan pada tanggal …. atau hari kerja sebelumnya bila hari libur, pada bulan ke-8.
Pasal 8
Pajak
Pajak dan/atau pungutan-pungutan resmi yang diatur oleh undang-undang seperti halnya PPN 10% ditanggung Pihak Pertama
Pasal 9
Kerahasiaan Dokumen
Bahwa demi menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang berkaitan tentang tugas dan fungsi kedua belah pihak , maka kedua belah pihak wajib menjaga kerahasiaan hal-hal tersebut dari pihak lain yang tidak berkepentingan, baik selama masa kontrak berlangsung maupun sesudah masa kontrak berakhir.
Pasal 10
Pengakhiran Kontrak
1. Kontrak ini dapat diakhiri apabila terjadi force majure seperti perang, bencana alam, atau sebab-sebab lainnya yang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan perjanjian konsultasi/bantuan hukum ini.
2. Pihak Pertama dapat memutus kontrak ini bilamana Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tugas-tugasnya sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak ini.
3. Para Pihak sepakat mengesampingkan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Pasal 11
Pengaturan Ketentuan Lain dan Penyelesaian
1. Dalam segala hal yang tidak diatur atau tidak cukup diatur dalam kontrak ini, akan diatur dan diputuskan oleh kedua belah pihak atas permufakatan bersama.
2. Segala perselisihan yang mungkin timbul diantara kedua belah pihak mengenai kontrak ini yang tidak dapat diselesaikan diantara kedua belah pihak, diserahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan Negeri ……………….., sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum Indonesia.
Demikian Kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak , dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai cukup serta memiliki kekuatan hukum yang sama.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. ………….., Kantor Hukum …………..
……………… ………………………
Saksi-saksi
1………………
2………………